Senin, 27 Agustus 2007
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apa hukum menyembelih hewan untuk bertaqarub (=mendekatkan diri) kepada selain Allah? Apa boleh memakan hewan sembelihan tersebut?”

Jawab: Menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan syirik besar karena menyembelih adalah ibadah sebagaimana yang telah Dia perintahkan dalam firman-Nya:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ. (162-163) سورة الأنعام.


“Katakanlah: sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am: 162-163).

Maka barangsiapa menyembelih untuk selain Allah, sesungguhnya dia musyrik (=orang yang menyekutukan Allah) dengan perbuatan syirik yang menyebabkan dia keluar dari millah (=agama Islam) –wal ‘iyadzu billah- sama saja baik penyembelihan itu untuk seorang malaikat, seorang Rasul, seorang Nabi. Khalifah, wali atau ulama, semua itu perbuatan syirik kepada Allah Azza wa Jalla dan mengeluarkannya dari millah. Dan yang wajib atas seseorang adalah bertaqwa kepada Allah terhadap dirinya sendiri dan agar ia tidak menjerumuskan dirinya dalam perbuatan syirik tersebut, Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُواْ اللّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ (72) سورة المائدة.

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al-Maidah: 72).

Adapun memakan daging sembelihan tersebut adalah haram, karena disembelih untuk selain Allah dan setiap yang disembelih untuk selain Allah atau sembelihan untuk berhala adalah haram, sebagaimana disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ … (3) سورة المائدة.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan…” (QS. Al-Maidah: 3).

Sembelihan yang disembelih untuk selain Allah ini termasuk makanan yang diharamkan, tidak halal memakannya.




Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 69.

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/08/08/hukum-memakan-hewan-sesaji/

0 komentar:

About Me

Foto Saya
AHMAD ALKANDARY
Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Daftar Blog Saya



Baca Quran Online




P.pw - Shorten urls and earn money!

silahkan klik untuk mendengarkan murattal

mau baca qur'an? silahkan klik
free counters

yang lagi on now

harga blogku

blog ini berharga$3,947.84betulkah?

Internal Value defaultContent

history tamu agungku

Aqidah

by abu fathur. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Arsipku