Rabu, 29 Agustus 2007
Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

.: :. Pertanyaan: Bila kita mengetahui bahwa pemerintah tidak memerintahkan kita untuk memboikot produk Denmark dan tidak melarang, apakah boleh bagi saya pribadi untuk memboikot mereka? Karena saya tahu bahwa mereka akan dirugikan dengan pemboikotan tersebut. Itu dilakukan dalam rangka membela Nabi kita Shallallahu 'alaihi wassalam. Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan (Anggota Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia)Jawaban : Masalah ini ada perinciannya. Pertama, apabila pemerintah memerintahkan untuk memboikot salah satu negara di antara negara-negara yang ada, maka wajib bagi seluruh warga negaranya untuk memboikotnya. Karena ini merupakan maslahat untuk mereka sendiri dan merugikan musuh. Juga dalam rangka taat kepada pemerintah.
Kedua, jika pemerintah tidak menyuruh untuk memboikotnya, maka masing-masing warga negara boleh memilih. Bila dia mau, silahkan memboikot sendiri. Dan bila tidak, bebas untuk tidak melakukannya. Dia dipersilahkan untuk memilih dalam masalah ini. (Dari Tanya-Jawab Setelah Pelajaran "Prinsip-prinsip Menimba Ilmu dan Kaidah-kaidahnya" pada hari Kamis 11 Muharram 1427 H)Teks asli :----------------------------------------------------------------------------------حُـكم مقاطعة المنتجات الدنماركيةبتاريخ 11/02/06 07:08 AM السؤالإذا علِمنا أنَّ ولِيَّ الأمر لم يأمُرنا بمقاطعَةِ المُنتجاتِ الدنماركية، ولم ينْهَنا عن ذلك؛ فهل لي شخصيًّا أن أقاطعَهم؛ لِعِلمي أنهم يتضرَّرون مِن المقاطعة؛ نُصرةً لنبيِّنا - صلى الله عليه وسلم - ؟ الجوابهذه المسألة فيها تفصيلٌ : أولا : إذا أمَر ولي الأمر بمقاطعة دولة مِن الدول؛ وجَب على الجميع أنْ يُقاطِعوها؛ لأنَّ هذا مِن مَصلحتهم، ومِن مَضرَّةِ العدو، وطاعةٌ لِوليِّ الأمر. أمَّا إذا لم يأمرْ وَليُّ الأمر بالمقاطعة؛ فالإنسانُ بالخيار: إن شاء أن يقاطعَ هو بنفسه، وإن شاء ألا يُقاطِع. هو بالخيار في هذا الأمر. [مِن محاضرة : " أصول تلقِّي العِلم وضوابطُه " ألقاها الشيخ : يوم الخميس11/محرم/1427 - الدقيقة: (56:53)] . المفتي : الشيخ صالح بن فوزان الفوزان ----------------------------------------------------------------------------------(Diterjemahkan dari teks asli fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, url sumber http://www.sahab.com/go/fatwa.php?id=756 oleh al Ustadz Qomar ZA, Lc )

0 komentar:

About Me

Foto Saya
AHMAD ALKANDARY
Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Daftar Blog Saya



Baca Quran Online




P.pw - Shorten urls and earn money!

silahkan klik untuk mendengarkan murattal

mau baca qur'an? silahkan klik
free counters

yang lagi on now

harga blogku

blog ini berharga$3,947.84betulkah?

Internal Value defaultContent

history tamu agungku

Aqidah

by abu fathur. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Arsipku