Kamis, 05 Juli 2007
Adapun syarat-syarat hijab syar’i (yang sesuai dengan syari’at Islam) adalah:
1. Hendaklah hijab/jilbab tersebut menutup seluruh badan.
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. (QS.33:59).
2. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak tipis dan transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan, sehingga seperti yang dikatakan dalam hadits Nabi%. “Berpakaian tapi hakekatnya telanjang” (karena kelihatan auratnya, sedang fungsi pakaian diantaranya adalah menutup aurat).

3. Hendaklah hijab/jilbab tersebut bukan berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warna-warni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian. Allah ! berfirman:
“Dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya”. (QS.24:31).
Makna (ماظهر منها) apa yang nampak darinya” yaitu tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidak dinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan terhadap bukan muhrim.
4. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak sempit, ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.
5. Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki. Rasulullah % bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا اسْتَعْطَرَت فَمَّرَت بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا يَعْنِي زَانِيَة
“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu ia lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini, yaitu ia wanita penzina.” (HR. Ashabus sunan, kata Tirmidzi hadis ini hasan)
Dalam riwayat lain:
وفىرواية أخرى إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا اسْتَعْطَرَت فَمَّرَت عَلَي الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رَيْحَهَا فَهِيَ زَنِيَةٌ.
“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/perkumpulan kaum agar mereka (terangsang dan tertarik) dan mencium baunya, maka ia telah berzina.” (HR. Ashabus sunan, kata Tirmidzi hadis ini hasan)

6. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki. Hadits Abu Hurairah &, Rasulullah % bersabda:
لَعَنَ النَّبِيُّ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَراةِ، وَالْمَراَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الْرَجُلِ
“Nabi % melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”(HR.Abu Dawud dan Nasa’i)
Dalam hadits yang lain:
لَعَنَ الّْلَه الْمُخَنِّثِينَ مِنَ الْرِجَالِ وَالْمُتَرَجِلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki.”(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

0 komentar:

About Me

Foto Saya
AHMAD ALKANDARY
Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Daftar Blog Saya



Baca Quran Online




P.pw - Shorten urls and earn money!

silahkan klik untuk mendengarkan murattal

mau baca qur'an? silahkan klik
free counters

yang lagi on now

harga blogku

blog ini berharga$3,947.84betulkah?

Internal Value defaultContent

history tamu agungku

Aqidah

by abu fathur. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Arsipku